Seorang Pengurus Masjid di Banyuwangi Cabuli Siswi SMK di Gudang Kayu
Farijil Anam alias Ggauk (56), oknum pengurus masjid di Banyuwangi ditangkap polisi setelah mencabuli seorang gadis yang masih duduk di SMK.
Kapolsek Cluring AKP B.Madrias D mengatakan sebelum mencabuli,
pelaku yang merupakan tetangga korban sering merayu dan memberi uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
“Sebelum melakukan perbuatan tak senonoh, tersangka merayu dengan memberi uang. Perbuatan itu dilakukan di rumah korban di saat keadaan rumah sepi,” katanya, Selasa (8/9/2020).
Merasa aman, pelaku kemudian mengajak korban berbelanja baju ke swalayan.
Setelah itu korban diajak ke gudang penggergajian kayu tempat dirinya bekerja di Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi.
Di lokasi ini korban kemudian dicabuli oleh pelaku.
Tersangka kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut. Tetangga yang curiga melihat perbuatan pelaku kemudian menanyakan kepada korban.
Setelah didesak, korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka.
Tetangganya kemudian bicara kepada orang tua korban yang kemudian bersama-sama melapor ke Polsek Cluring.
“Pengakuan tersangka saat meniduri korban berada di gudang pengergajian kayu tempatnya bekerja,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 76D atau Pasal 76E jo Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
Sementara itu, Dodot (46) warga Dusun Krajan mengatakan jika pelaku adalah pengurus pembangunan masjid yang menjabat sebagai bendahara.
“Saya terkejut mendengar kabar bahwa Gaguk tega melakukan hal seperti itu. Dia adalah bendahara pembangunan masjid,” kata Dodot.
Sumber: kumparan.com
0 Response to "Seorang Pengurus Masjid di Banyuwangi Cabuli Siswi SMK di Gudang Kayu"
Posting Komentar