Hukuman untuk Ibu yang Tidak Mau Menyusui Bayinya
Beberapa ibu ada yang terpaksa tak bisa menyusui, seperti ketika mengalami sakit parah, masalah fisiologis payudara serta masalah lain yang tidak memungkinkan terjadinya proses menyusui secara optimal.
Ada juga ibu yang tak mau menyusui bayinya bukan karena alasan mendasar. Tetapi karena alasan tak ingin payudaranya terlihat kendor atau tak indah lagi. Bisa juga tak mau menyusui
karena kesal atau bercerai dengan suaminya. Bagaimana Islam memandang hal ini?
Dalam Alquran surat Al-Baqarah [2]: 233 tertulis " para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan" . Seorang ibu yang telah melahirkan memang sangat disarankan menyusui bayinya, karena memberi ASI sangat baik untuk perkembang kognitif dan psikologis bayi.
Tapi jika karena karena alasan tidak jelas, bukan karena kesehatan atau masalah lain, bisa dilihat hadis dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
Hadis Nabi dari Abu Umamah soal ASI
Artinya: “ Kemudian Malaikat itu mengajakku melanjutkan perjalanan, tiba-tiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular yang ganas. Aku bertanya: ‘Kenapa
mereka?’ Malaikat itu menjawab: ‘Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa alasan syar’i)’.”
(HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya 7491, Ibnu Khuzaimah 1986, dan Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih menyatakan: “ Ini hadits shahih dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu.” Hadis ini juga dinilai shahih oleh Imam Al-Albani).
Ancaman hadis ini berlaku, ketika seorang ibu sengaja menghalangi anaknya untuk mendapatkan nutrisi dari ASInya tanpa alasan yang dibenarkan. Sementara jika sang ibu tidak
memungkinkan untuk menyusui anaknya, baik karena faktor yang ada pada ibu maupun pada si anak, tidak termasuk dalam ancaman hadis ini.
Tidak masalah juga jika anak diberi susu selain ASI ibunya. Islam membolehkan seseorang menyusukan anaknya kepada orang lain, dengan kesepakatan upah tertentu. Penjelasan
selengkapnya baca di sini.
Sumber Artikel:
bersabda:
Hadis Nabi dari Abu Umamah soal ASI
Artinya: “ Kemudian Malaikat itu mengajakku melanjutkan perjalanan, tiba-tiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular yang ganas. Aku bertanya: ‘Kenapa
mereka?’ Malaikat itu menjawab: ‘Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa alasan syar’i)’.”
(HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya 7491, Ibnu Khuzaimah 1986, dan Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih menyatakan: “ Ini hadits shahih dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu.” Hadis ini juga dinilai shahih oleh Imam Al-Albani).
Ancaman hadis ini berlaku, ketika seorang ibu sengaja menghalangi anaknya untuk mendapatkan nutrisi dari ASInya tanpa alasan yang dibenarkan. Sementara jika sang ibu tidak
memungkinkan untuk menyusui anaknya, baik karena faktor yang ada pada ibu maupun pada si anak, tidak termasuk dalam ancaman hadis ini.
Tidak masalah juga jika anak diberi susu selain ASI ibunya. Islam membolehkan seseorang menyusukan anaknya kepada orang lain, dengan kesepakatan upah tertentu. Penjelasan
selengkapnya baca di sini.
Sumber Artikel:
0 Response to "Hukuman untuk Ibu yang Tidak Mau Menyusui Bayinya"
Posting Komentar