HANCUR! Dua Siswi SD Dijadikan PSK, Puluhan Lainnya Masih Siswi SMP dan SMA, Jualan di MeChat
Beberapa di antaranya ada yang sudah hamil hingga mengidap HIV dan sipilis.
Sementara itu 61 anak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 14 anak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Data 77 anak gadis Pontianak di bawah umur terlibat sindikat prostitusi diungkapkan Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN), Devi Tiomana.
Data 77 anak gadis Pontianak di bawah umur terlibat sindikat prostitusi tersebut tercatat sejak Januari hingga Juni 2020.
Akibatnya Devi merasa khawatir dengan masa depan anak-anak di Kota Pontianak dengan terkuaknya banyak kasus prostitusi anak di Kota Pontianak.
Devi mengungkapkan modus yang digunakan para germo atau pelaku penjaja prostitusi anak ini menjerat korbannya yang masih belia dengan modus pacaran.
Setelah berhasil memacari para korbannya yang masih lugu, dengan berbagai bujuk rayu pelaku pun memperdaya korban agar mau melayani pria hidung belang.
Pelaku memanfaatkan aplikasi media sosial MeChat.
Para germo ini mencari pria hidung belang yang tertarik menikmati tubuh anak gadis Pontianak di bawah umur yang masih belia.
Hal yang membuat kita prihatin, pelaku yang menjerat korbannya untuk disajikan pada pria hidung belang ini juga masih belia dan berstatus pelajar," kata Devi, Sabtu (25/7/2020).
"Tidak hanya sebatas menjual, korbannya juga harus menjadi pemuas syahwat para pelaku,’’ ungkapnya menguak modus para germo anak gadis Pontianak di bawah umur yang terlibat sindikat prostitusi.
Devi menguak fakta para germo yang kebanyakan juga masih belia ini sangat paham memilih tempat agar sulit tersentuh aparat penegak hukum.
Mereka memanfaatkan hotel-hotel berbintang di Kota Pontianak.
Para pelaku prostitusi anak ini berhasil luput dari pantauan petugas penegak hukum.
Dari pengakuan para gadis yang dibina olehnya, para pelaku ini selalu berpindah-pindah hotel.
Pada setiap hotel mereka selalu memesan lebih dari 1 kamar.
Satu digunakan untuk lokasi berkumpul, lainnya digunakan untuk melayani tamu.
Dalam satu hari, jutaan rupiah berhasil di kumpulkan para pelaku.
Tak tanggung-tanggung, satu korban bisa menghasilkan uang Rp 3 jutaan perhari.
Mereka bisa menjadi tamu hotel selama berminggu-minggu untuk kemudian check in kembali di hotel besar lainnya.
Jaringan yang terbongkar kali ini baru sebagian dari jaringan prostitusi pelajar Kota Pontianak," tutur Devi.
"Masih banyak lagi jaringan lain dan melibatkan pelajar disebagian besar SMP Negeri di kota ini,’’ ungkapnya.
Devi berharap pemerintah bisa ikut berperan menanggulangi kasus ini secara intensif.
Pada 24 Juli merupakan peringatan Hari Anak Nasional (HAN).
Namun terkuaknya kasus prostitusi oleh Polresta Pontianak menambah panjang daftar kelam kota ini.
“Ini sebagai tolok ukur mengkaji ulang berbagai kebijakan terkait Kota Layak Anak untuk memperbaiki status dan peringkatnya," sebut Devi.
"Peringatan HAN kali ini juga harus dijadikan sebagai momentumnya semua orangtua dan keluarga untuk menjadikan rumah masing-masing sebagai tempat paling aman dan nyaman untuk anak. Sehingga anak-anak tidak berada di luar rumah dan terlibat berbagai kasus kriminal,’’ harapnya.
Dalam sebulan terakhir, Satreskrim Polresta Pontianak telah menangani sejumlah kasus jasa anak gadis Pontianak di bawah umur yang terlibat sindikat prostitusi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin saat menggelar konfrensi Pers di Mapolresta Pontianak, Jumat (24/7/2020) kemarin.
Ia mengungkapkan dari 5 kasus yang ditangani, 4 di antaranya berawal dari laporan para orangtua yang melaporkan bahwa putrinya tidak pulang selama berhari-hari.
Bentuk lainnya atas dasar laporan orang hilang.
Kemudian satu di antaranya pemilik warung kopi, yang menawarkan jasa prostitusi anak di bawah umur dengan tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah sekali kencan.
‘’Kami bergerak, kita dalami melalui sarana komunikasi dan ada aplikasi, dan tercatat sampai hari ini ada 5 laporan, 4 di antaranya itu dilakukan di beberapa hotel di Kota Pontianak. Dan 1 masih kami dalami,’’ ujar Kombespol Komarudin di hadapan awak media.
Kombespol Komarudin mengungkapkan, bahwa kasus yang berawal dari laporan anak hilang tersebut, merupakan sindikat prostitusi anak dibawah umur, dimana para tersangka memanfaatkan keluguan dari para korbannya.
Tersangka pertama memacari korbannya, kemudian dengan bujuk rayu.
Para tersangka berhasil membuat korbannya mau dijajakan di media sosial.
Setelah ada pria hidung belang yang tertarik dengan tawaran para tersangka di media sosial, maka para tersangka pun membujuk korban untuk melayani pria-pria tersebut.
Hingga saat ini, pihaknya telah mengamankan 5 orang atas kasus tersebut yang masing-masing berinisial MF, SY, NS, AJ, dan AN.
Sementara itu, terdata telah 3 orang menjadi korban dalam kasus ini, dimana satu di antaranya dinyatakan hamil.
‘’ini yang menjual adalah pacarnya sendiri, dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta rupiah sekali kencan.
Dan tersangka yang kita amankan 5 orang, 2 orang pacar korban, 2 rekan pelaku dan 1 merupakan pengguna jasa,’’ ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pun diancam dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 88 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Manfaatkan Aplikasi
Beberapa waktu lalu praktik prostitusi online di Pontianak terungkap setelah pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka tindak pidana eksploitasi dan seksual anak.
Keempat tersangka melancarkan aksinya dengan cara menawarkan gadis belia kepada pria hidung belang melalui Aplikasi Chatting Media Sosial.
Setelah proses transaksi mulai dari tawar menawar disepakati, mereka lantas menentukan titik lokasi tempat bertemu dengan gadis yang ditawarkan ke pelanggan.
Keempat tersangka yang menjual gadis bawah umur tersebut akhirnya berhasil diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Jumat (17/7/2020).
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim, AKP Rully Robinson Polii membenarkan bahwa Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 4 orang tersangka.
"Benar Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 4 orang tersangka," katanya, Rabu (22/7/2020).
0 Response to "HANCUR! Dua Siswi SD Dijadikan PSK, Puluhan Lainnya Masih Siswi SMP dan SMA, Jualan di MeChat"
Posting Komentar