Polisi Gratiskan Penerbitan SIM pada 1 Juli 2020, Ini Syaratnya
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggratiskan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara ke-74.
Beberapa Polres mengkonfirmasi bakal membuka layanan SIM gratis ini pada 1 Juli 2020.
Salah satunya Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres Pinrang, yang akan menyediakan SIM gratis untuk 55 pemohon pertama.
Syaratnya mudah, pemohon hanya dapat membuktikan hari lahirnya bersamaan dengan HUT Bhayangkara.
“Bagi yang lahir tanggal 1 Juli akan kami berikan SIM baru atau perpanjangan, tentunya dengan mekanisme yang berlaku,” jelas Kasatlantas AKP Dharmawaty seperti mengutip laman Korlantas Polri, Sabtu (13/6).
Tak terkecuali Satlantas Polres Maros yang juga akan memberikan 50 SIM gratis.
Seperti sebelumnya, layanan ini berlaku bagi masyarakat Kabupaten Maros yang lahir tepat 1 Juli dan berumur minimal 17 tahun.
“Tentunya tidak semua warga, melainkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, dan hanya berlaku penerbitan SIM golongan C baru atau perpanjangan,” ujar Kasatlantas Polres Maros AKP Amalia Normadiah.
Sedikit berbeda di Polres Pangkalpinang. SIM gratis ditujukan untuk warga kurang mampu, sopir angkutan umum, maupun pengendara ojek.
Tentunya pemohon juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk), surat keterangan sehat, serta mengikuti tes teori dan praktik.
“Pemohon SIM harus melalui rangkaian tahapan dan tes dalam pembuatan SIM. Paling tidak dengan kegiatan ini bisa membantu warga yang terdampak COVID-19,” terang Kasatlantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi.
Sementara di wilayah Jawa Barat, Polres Garut juga menyiapkan agenda lain untuk memperingati HUT Bhayangkara. Seperti kegiatan bakti sosial, bantuan sosial, donor darah, sampai rapid tes.
Tentunya semua pelaksanaan layanan ini akan tetap memenuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19, meliputi jaga jarak, menggunakan masker, hingga cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
“Kami sudah siapkan segala sesuatunya sesuai anjuran pemerintah. Bagi warga yang ini buat atau perpanjangan SIM secara gratis agar secepatnya mendaftarkan diri,” jelas Kasatlantas Polres Garut Asep Nugraha.
Sumber : kumparan.com | islamidia.com
0 Response to "Polisi Gratiskan Penerbitan SIM pada 1 Juli 2020, Ini Syaratnya"
Posting Komentar